BAB I
Pendahuluan
Belajar memahami kontrak bisnis, dan
mengetahui cara membuat kontrak bisnis. Kontrak atau perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seseorang berjannji kepada orang lain atau dua orang saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Kontrak dalam hal ini fungsinya sama dengan
UU. tapi hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya. Yang ingkar/melanggar
digugat dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji). Seperti kita ketahui bahwa
banyak peraturan perundang-undangan kita yang masih berasal dari masa
pemerintahan Hindia Belanda. Pada masa reformasi ini telah banyak dihasilkan
produk perundang-undangan seperti UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan,
UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi Dll dimana semua itu rata-rata
adalah bentukan hukum dibidang sektoral dan bukan paada pembaharuan hukum yang
bersifat dasar (Basic Law).
Hukum kontrak kita masih mengacu pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek Bab III tentang Perikatan
(selanjutnya disebut buku III) yang masuk dan diakui oleh Pemerintahan Hindia
Belanda melalui asas Konkordansi yaitu asas yang menyatakan bahwa peraturan
yang berlaku di negeri Belanda berlaku pula pada pemerintahan Hindia Belanda
(Indonesia), hal tersebut untuk memudahkan para pelaku bisnis eropa/ Belanda
agar lebih mudah dalam mengerti hukum. Dan seiring berjalannya waktu maka
pelaku bisnis lokal pun harus pula mengerti isi peraturan dari KUHPerdata
terutama Buku III.
BAB II
KONTRAK
A.
Pengertian
Para pakar banyak yang memberikan definisi
tentang kontrak. Menurut penulis bahwa kontrak adalah” Kaidah/aturan hukum yang
mengatur hubungan hukum antar para pihak berdasarkan kata sepakat untuk
menimbulkan akibat hukum untuk melaksanakan suatu prestasi/obyek perjanjian”
dan Pengaturan umum tentang kontrak diatur dalam KUHPerdata buku III.
B.
Asas hukum kontrak
1. Asas kebebasan berkontrak yaitu asas yang membebaskan
para pihak untuk: mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian,
pelaksanaan dan persyaratan, menentukan bentuknya mau tertulis atau cukup
lisan.
2. Asas konsensualisme
3. Asas Pacta Sunt Servanda
4. Asas Itikad baik
5. Asas Kepribadian yaitu asas yang menentukan bahwa
seseorang yang akan membuat kontrak hanya untuk kepentingn persoon itu sendiri.
Sumber hukum kontrak dalam Civil Law
(Indonesia dan sebagian besar Negara Eropa) adalah Undang-undang, Perjanjian
antar Negara, Yurisprudensi dan Kebiasaan Sementara Amerika, Inggris (juga
Negeri Persemakmuran) yang menganut system Common Law adalah Judicial
Opinion/Keputusan Hakim, Statutory Law/perundang-undangan, the Restatement
(rumusan ulang tentang hukum dikeluarkan oleh Institut Hukum Amerika/ALI), dan
Legal commentary.
C.
Syarat sahnya kontrak menurut KUHPerdata adalah :
1. Sepakat : Tanpa paksaan, kekhilafan maupun penipuan
2. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
3. Mengenai hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Momentum terjadinya kontrak pada umumnya
adalah ketika telah tercapai kata sepakat yang ditandai dengan penandatanganan
kontrak sebagai bentuk kesepakatan oleh para pihak. Fungsi kontrak adalah demi
memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Agar mereka tenang dan mengetahui
dengan jelas akan hak dan kewajiban mereka.
Kontrak menurut beberapa praktisi hukum ada 2
macam yaitu Kontrak Nominaat atau bernama dan Innominaat atau tidak bernama.
Maksud dari kontrak Nominaat adalah bahwa kontrak tersebut telah dikenal dan
diatur oleh KUHPerdata sedang Innominaat maksudnya adalah bahwa jenis kontrak
tersebut belum dikenal dalam KUHPerdata dan pengaturannya diluar KUHPerdata.
Sifat pengaturan buku III ini adalah terbuka (open) artinya dimungkinkan
dilakukan suatu bentuk perjanjian lain selain yang telah diatur dalam
KUHPerdata. Hal ini didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sehingga seiring
kebutuhan hidup manusia dalam memenuhi kebutuhannya ada saja suatu bentuk
kontrak/perjanjian yang belum dikenal oleh KUHPerdata. Kontrak Nominaat
contohnya adalah tentang jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, hibah dll.
Sementara itu Innominaat adalah franchise, joint venture, kontrak rahim,
leasing, belisewa, production sharing dll yang akan muncul sesuai perkembangan
zaman dan sesuai kebutuhan manusia.
Ketentuan-ketentuan Umum dalam Hukum Kontrak.
1. Somasi
Diatur dalam pasal 1238 KUHPerdata dan 1243 KUHPerdata. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama. Somasi timbul karena debitur tidak melaksanakan prestasi sesuai yang diperjanjikan.
Diatur dalam pasal 1238 KUHPerdata dan 1243 KUHPerdata. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama. Somasi timbul karena debitur tidak melaksanakan prestasi sesuai yang diperjanjikan.
2. Wanprestasi
Adalah tidak terpenuhinya suatu prestasi oleh salah satu pihak. Dapat dikatakan wanprestasi jika sebelumnya pihak berhutang telah diberi surat teguran atau somasi sebanyak minimal tiga kali. Tuntutan atas dasar wanprestasi dapat berupa: meminta pemenuhan prestasi dilakukan, menuntut prestasi dilakukan disertai ganti kerugian, meminta ganti kerugian saja, menuntut pembatalan perjanjian, menuntut pembatalan perjanjian disertai ganti kerugian
Adalah tidak terpenuhinya suatu prestasi oleh salah satu pihak. Dapat dikatakan wanprestasi jika sebelumnya pihak berhutang telah diberi surat teguran atau somasi sebanyak minimal tiga kali. Tuntutan atas dasar wanprestasi dapat berupa: meminta pemenuhan prestasi dilakukan, menuntut prestasi dilakukan disertai ganti kerugian, meminta ganti kerugian saja, menuntut pembatalan perjanjian, menuntut pembatalan perjanjian disertai ganti kerugian
3. Ganti rugi
Ganti
rugi karena wanprestasi diatur dalam pasal 1243 hingga 1252 KUHPerdata. Ganti
rugi ini timbul karena salah satu pihak telah wanprestasi atau tidak memenuhi
isi perjanjian yang telah disepakati bersama. Ganti kerugian yang dapat
dituntut berupa: kerugian yang telah nyata-nyata diterima, kerugian berupa
keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh (ditujukan kepada bunga-bunga).
4. Keadaan memaksa/force majeur
Diatur
dalam pasal 1244 KUHPerdata dan 1245 KUHPerdata. Ketentuan ini memberikan
kelonggaran kepada debitur untuk tidak melakukan penggantian biaya, ganti
kerugian ataupun bunga kepada kreditur oleh karena suatu keadaan yang berada
diluar kekuasaanya dalam upayanya melakukan prestasi.
5. Risiko
Adalah suatu ketentuan yang mengatur mengenai pihak mana yang memikul kerugian/menanggung akibat, jika ada sesuatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa obyek perjanjian. Misal ketika telah terjadi suatu kesepakatan pembangunan gedung, maka segala sesuatu akibat sebelum penyerahan terjadi menjadi tanggung jawab pihak ketiga selaku risk insurance. Jika terjadi kebakaran sebelum diserahkan maka itu risiko pihak asuransi yang harus dipertanggungjawabkan.
Adalah suatu ketentuan yang mengatur mengenai pihak mana yang memikul kerugian/menanggung akibat, jika ada sesuatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa obyek perjanjian. Misal ketika telah terjadi suatu kesepakatan pembangunan gedung, maka segala sesuatu akibat sebelum penyerahan terjadi menjadi tanggung jawab pihak ketiga selaku risk insurance. Jika terjadi kebakaran sebelum diserahkan maka itu risiko pihak asuransi yang harus dipertanggungjawabkan.
D.
Penyusunan Kontrak
Bisnis
Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi
bebrapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan sampai dengan pelaksanaan isi
kontrak. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Prakontrak
a. Negosiasi;
a. Negosiasi;
b.
Memorandum of Understanding (MoU);
c.
Studi kelayakan;
d.
Negosiasi (lanjutan).
2. Kontrak
a. Penulisan naskah awal;
b. Perbaikan naskah;
c. Penulisan naskah akhir;
d. Penandatanganan.
3. Pascakontrak
a. Pelaksanaan
b. Penafsiran;
c. Penyelesaian sengketa.
Sebelum kontrak disusun atau sebelum
transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi
awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan
pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung.
Tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of
Understanding (MoU). MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil
negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan
kontrak, penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam
negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan atau
pembuatan kontrak.
Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai
pegangan atau pedoman sementara, baru dilanjutkan dengan tahapan studi
kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat tingkat kelayakan dan
prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang yang diperlukan
misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan
hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau
tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan. apabila diperlukan,
akan diadakan negosiasi lanjutan dan hasilnya dituangkan dalam kontrak.
Dalam penulisan naskah kontrak di samping
diperlukan kejelian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, juga
memahami aspek hukum, dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu mempergunakan
bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang
berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing
harus tepat, singkat, jelas dan sistematis.
Judul harus dirumuskan secara singkat, padat,
dan jelas misalnya Jual Beli Sewa, Sewa Menyewa, Joint Venture Agreement atau
License Agreement. Berikutnya pembukaan terdiri dari kata-kata pembuka.
“Yang
bertanda tangan di bawah ini atau Pada hari ini Senin tanggal dua Januari tahun
dua ribu, kami yang bertanda tangan di bawah ini.” Setelah itu dijelaskan
identitas lengkap pihak-pihak. Sebutkan nama pekerjaan atau jabatan, tempat
tinggal, dan bertindak untuk siapa. Bagi perusahaan/badan hukum sebutkan tempat
kedudukannya sebagai pengganti tempat tinggal.”Pada bagian inti dari sebuah
kontrak diuraikan panjang lebar isi kontrak yang dapat dibuat dalam bentuk
pasal-pasal, ayat-ayat, huruf-huruf, angka-angka tertentu. Isi kontrak paling
banyak mengatur secara detail hak dan kewajiban pihak-pihak, dan bebagai janji
atau ketentuan atau klausula yang disepakati bersama.
Jika semua hal yang diperlukan telah
tertampung di dalam bagian isi tersebut, baru dirumuskan penutupan dengan
menuliskan kata-kata penutup, misalnya:
Menurut UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi pasal 22 ayat (2) kontrak minimal harus terdiri atas:
1. Para pihak
2. Rumusan pekerjaan
3. Nilai pekerjaan
4. Masa pertanggungan/pemeliharaan
5. Tenaga ahli
6. Hak dan kewajiban
7. Cara pembayaran
8. Cedera janji
9. Penyelesaian perselisihan
10. Pemutusan kontrak kerja
11. Keadaan memaksa
12. Perlindungan pekerja
13. Aspek lingkunga
E.
Pola Penyelesaian
Sengketa dalam kontrak
Pada umumnya dibagi dua yaitu melalui
pengadilan dan alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute
Resolution/ADR). ADR yang biasa digunakan adalah Arbitrase dan Mediasi.
Arbitrase menurut Frank Alkoury dan Eduar
Elkoury adalah suatu proses yang mudah dan simple yang dipilih oleh para pihak
secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru sita yang netral
sesuai dengan pilihan mereka, dimana putusan mereka didasarkan dalil-dalil
dalam perkara. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut
secara final dan mengikat
Mediasi menurut para hukum mania adalah
metode penyelesaian yang dilakukan dengan sukarela, tanpa paksaan dengan
dibantu mediator yang ditunjuk oleh para pihak namun mediator tersebut tidak
memiliki kekuatan apapun untuk memutus ia hanya berfungsi untuk mencari jalan
tengah, jadi keputusan akhir dan eksekusi tetap ada di para pihak.
Banyak permasalahan yang terjadi pada suatu
kontrak bila tidak tersusun dengan baik, rapi dan jelas. Permasalahan tersebut
akan semakin merugikan pihak yang lemah kedudukannya dalam kontrak tersebut
bila terjadi perselisihan dan terpaksa memasuki jalur pengadilan. Oleh karena
itu, kita harus memperhatikan dengan seksama efek atau akibat kontrak tersebut
sebelum menandatanganinya. Apakah kita telah memiliki kedudukan yang seimbang
atau tidak.
Mengingat pengaturan hukum kontrak kita yang
memang tidak berubah sejak masa pemerintahan Hindia Belanda, tidak ada salahnya
bagi kita para praktisi, bisnis, masyarakat maupun akademis untuk mempelajari
dan mengerti. Tak kalah penting pula untuk memperhatikan peratuan
perundang-undangan lain yang terkait dengan kontrak yang hendak dilakukan
BAB III
Kesimpulan
Kontrak adalah Kaidah/aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar
para pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum untuk
melaksanakan suatu prestasi/obyek perjanjian.
Sumber hukum kontrak dalam Civil Law
(Indonesia dan sebagian besar Negara Eropa) adalah Undang-undang, Perjanjian antar
Negara, Yurisprudensi dan Kebiasaan Sementara Amerika, Inggris (juga Negeri
Persemakmuran) yang menganut system Common Law adalah Judicial
Opinion/Keputusan Hakim, Statutory Law/perundang-undangan, the Restatement
(rumusan ulang tentang hukum dikeluarkan oleh Institut Hukum Amerika/ALI), dan
Legal commentary.
Kontrak menurut beberapa praktisi hukum ada 2
macam yaitu Kontrak Nominaat atau bernama dan Innominaat atau tidak bernama.
Maksud dari kontrak Nominaat adalah bahwa kontrak tersebut telah dikenal dan
diatur oleh KUHPerdata sedang Innominaat maksudnya adalah bahwa jenis kontrak
tersebut belum dikenal dalam KUHPerdata dan pengaturannya diluar KUHPerdata.
Daftar Pustaka
http://asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/kontrak.htm
Subekti, Prof. Kitab Undang Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek dengan Tambahan UU Pokok Agraria dan UU Perkawinan. Pradnya Paramita.Jakarta Cetakan ke 30. 2003.
Salim H.S. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan. Sinar Grafika:Jakarta. Cetakan Keempat; November 2006.
Undang-Undang No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. 2000. Harvarindo.
Sumber lain dari tulisan tangan dosen aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar